Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesaksian dua saksi mahkota, Dani M Nursalam dan Muhammad Arief Setiawan, semakin memperjelas rangkaian dugaan pemerasan dalam perkara korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Keterangan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).
Ketua Tim JPU KPK Meyer Simanjuntak mengatakan kesaksian kedua saksi telah menyambungkan rangkaian peristiwa yang sebelumnya dituangkan dalam surat dakwaan. Menurutnya, fakta persidangan menguatkan dugaan bahwa permintaan uang berasal dari Abdul Wahid dan disampaikan melalui orang-orang terdekatnya, yakni Dani M Nursalam dan Muhammad Arief Setiawan.
Meyer menjelaskan, dugaan permintaan uang itu bermula dari pertemuan yang berlangsung pada awal masa jabatan Abdul Wahid sebagai gubernur. Dalam pertemuan yang disebut berlangsung sekitar Maret hingga April 2025 di kediaman gubernur, Abdul Wahid diduga memanggil Dani dan Arief untuk membahas kebutuhan operasional gubernur yang berkaitan dengan Dinas PUPR.
Menurut JPU, Abdul Wahid saat itu mengarahkan agar Arief Setiawan berkoordinasi dengan Dani M Nursalam terkait kebutuhan operasional tersebut. Perintah itu kemudian diteruskan kepada para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) melalui sejumlah pertemuan, termasuk di rumah dinas gubernur dan Kantor Bappeda Riau.
Meyer menyebut seluruh pihak yang berada dalam alur komunikasi tersebut memahami adanya permintaan pengumpulan uang. Ia mengatakan para kepala UPT yang menyiapkan dan menyerahkan uang merasa berada dalam tekanan karena khawatir dimutasi atau didemosi apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Selain itu, persidangan juga mengungkap adanya pejabat yang telah dimutasi. Fakta tersebut, kata Meyer, semakin memperkuat alasan para kepala UPT memilih mengikuti permintaan yang disampaikan kepada mereka. Persidangan perkara dugaan korupsi tersebut akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
