IRT di Inhu Ditangkap Jadi Pengedar Sabu, Polisi Amankan 62 Gram Lebih Barang Bukti

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali terungkap. Seorang ibu rumah tangga berinisial RYS alias Yeni (40), warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu.

RYS diamankan pada Minggu (16/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangannya, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,57 gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lingkungan tersebut.

“Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka saat berada di atas sepeda motor. Saat digeledah, ditemukan sabu di genggaman tangannya,” ujar Misran, Kamis (30/4/2026).

Pengembangan Ungkap Pemasok

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari lokasi itu, petugas menemukan 10 paket sabu yang disimpan dalam dompet, alat hisap, uang tunai hasil penjualan, serta perlengkapan lainnya.

Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa RYS berperan sebagai pengedar. Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial RJ alias Robbi (30), warga Desa Talang Sungai Parit, Kecamatan Rakit Kulim.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Robbi pada Selasa dini hari (28/4/2026) di sebuah wisma di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.

Sabu Disembunyikan di Mobil

Saat penggerebekan, Robbi diamankan tanpa perlawanan. Polisi menemukan sabu dengan berat kotor 62,81 gram yang disembunyikan di dalam dashboard mobil miliknya.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik pembungkus, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Indragiri Hulu. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif narkotika.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Komentar