Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Inhu, Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Tim gabungan Polsek Pasir Penyu bersama Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Pasir Penyu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 1 kilogram sabu serta ratusan butir pil ekstasi dari dua tersangka.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan H Subrantas, Kelurahan Sekar Mawar.

“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan,” ujar Misran, Rabu (28/4/2026).

Sekitar pukul 13.30 WIB, tim opsnal menggerebek lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial RF alias Roby (26). Dari tangan tersangka, polisi menemukan enam paket sabu seberat 0,84 gram, plastik klip, sendok pipet, serta satu unit telepon genggam.

Pengembangan Ungkap Pengendali Jaringan

Hasil tes urine menunjukkan Roby positif amphetamine. Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial YT alias Yori.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke wilayah Terang Bulan, Kelurahan Air Molek. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Yori (30) yang diduga sebagai pengendali jaringan.

Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sabu dengan berat kotor mencapai 925,4 gram. Selain itu, petugas juga menyita 203 butir ekstasi berbentuk minion warna ungu seberat 76,6 gram dan 201 butir ekstasi berbentuk granat warna merah seberat 75 gram.

Polisi turut mengamankan timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap Yori juga menunjukkan positif amphetamine.

“Ini merupakan pengungkapan besar dan bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkotika. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Misran.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.