Pelalawan Dorong Legalitas Tanah Ulayat, BPN Mulai Sosialisasi Pendaftaran

Pelalawan26 Dilihat

Pelalawan (Riaunews.com) – Pemerintah Kabupaten Pelalawan mulai mendorong percepatan legalitas tanah ulayat melalui kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran yang digelar bersama Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Selasa (28/4/2026).

Bupati Pelalawan, Zukri, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah awal untuk membangun pemahaman menyeluruh terkait tata kelola tanah ulayat agar memiliki kepastian hukum.

“Melalui forum ini, kita ingin semua pihak memahami apa yang harus dilakukan agar tanah ulayat tetap terjaga, bisa diwariskan, sekaligus memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban administrasi pertanahan tidak hanya berkaitan dengan dokumen, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat melalui perlindungan hukum dan pemanfaatan ekonomi yang lebih optimal.

Riau Masuk Prioritas Nasional

Staf Khusus ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan program pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat.

Ia menyebutkan Provinsi Riau menjadi salah satu dari delapan wilayah prioritas nasional pada 2026, dengan Pelalawan sebagai fokus pelaksanaan.

“Tidak ada niat negara mengambil alih tanah ulayat. Justru pendaftaran ini untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat adat,” jelasnya.

Rezka menambahkan, pendaftaran tanah ulayat bersifat hak, bukan kewajiban. Karena itu, para pemangku adat diimbau aktif berdiskusi untuk memahami mekanisme dan persyaratan yang berlaku.

Pemerintah daerah berharap melalui kegiatan ini tercipta kesepahaman bersama serta solusi atas berbagai persoalan pertanahan, sehingga tanah ulayat tetap terjaga dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat adat.

Komentar