Ditinggal Pemilik, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Jalan WR Supratman Pekanbaru

Pekanbaru64 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel di sejumlah titik, Senin (27/4/2026) malam hingga Selasa (28/4/2026) dini hari.

Penertiban menyasar pedagang yang meninggalkan lapak dan gerobaknya di atas trotoar kawasan Universitas Riau Kampus Gobah. Petugas melakukan penyisiran di tiga lokasi utama, yakni Jalan Pattimura, Jalan WR Supratman, dan Jalan Ronggowarsito.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah lapak berbahan kayu dan besi yang ditinggalkan di lokasi.

“Kami langsung mengamankan sejumlah lapak kayu dan besi yang ada di sana,” ujarnya.

Sudah Tiga Kali Diberi Peringatan

Desheriyanto menegaskan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Ia menyebut, pihaknya telah memberikan peringatan hingga tiga kali sebelum tindakan tegas dilakukan.

“Sosialisasi sudah cukup, maka kali ini kita lakukan penertiban,” jelasnya.

Menurutnya, pedagang tidak dilarang berjualan, namun harus mematuhi aturan, termasuk tidak meninggalkan lapak, gerobak, maupun barang di atas trotoar setelah aktivitas selesai.

Jaga Ketertiban dan Kebersihan Kota

Satpol PP berharap para pedagang memiliki kesadaran untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Hal ini penting agar fasilitas umum tetap berfungsi dan masyarakat merasa nyaman saat melintas.

“Tentu masyarakat yang melintas juga merasa nyaman, dan citra kota kita tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pedagang seharusnya membenahi dan membawa kembali lapak setelah berjualan, sehingga tidak mengganggu ruang publik.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan, silakan. Namun, tolong jaga ketertiban dan kebersihan,” pungkasnya.

Komentar