Apakah Ruang Kampus Masih Aman? Pertanyaan Besar di Balik Kasus Pelecehan UI

Oleh Putri Pratiwi, S.Pd., Gr

Baru-baru ini, pendidikan tinggi di Indonesia kembali menghadapi isu serius yang merusak martabat akademis. Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), yang seharusnya menjadi tempat pembentukan calon penegak keadilan, justru menjadi tempat dugaan pelecehan seksual massal.

Terungkapnya 16 mahasiswa yang diduga melecehkan puluhan mahasiswi dan dosen melalui percakapan digital yang bocor ke publik bukan sekadar berita kriminal biasa. Peristiwa ini menandakan adanya krisi moral yang mendalam di lingkungan pendidikan kita (BBC News Indonesia, 2026).

Kasus ini bukanlah fenomena kasuistik atau kejadian kebetulan yang berdiri sendiri. Data Komnas Perempuan dan catatan dari GoodStats (2025) menunjukkan tren peningkatan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Fakta ini mengonfirmasi sebuah kenyataan pahit bahwa kekerasan seksual telah menjadi kerusakan sistemik. Kampus, yang secara filosofis adalah sanctuary atau ruang suci bagi pencarian kebenaran, kini bertransformasi menjadi ruang yang mengancam dan intimidatif.

Paradoks Kebebasan Sistemik

Mengapa hal ini terjadi di lembaga pendidikan tinggi bergengsi?

Pertama, kita sedang menghadapi suatu Paradoks Kebebasan Individu. Budaya kontemporer saat ini cenderung mendewakan kebebasan tanpa batas (absolute freedom). Dalam narasi liberalisme ekstrem, setiap orang merasa berhak berekspresi apa pun di ruang digital tanpa memedulikan batas etika.

Laporan UNESCO mengenai kekerasan berbasis gender online (KBGO) menyoroti minimnya literasi etika digital di tengah pesatnya teknologi. Pelecehan verbal sering kali berlindung di balik dalih sekadar lelucon internal. Namun, ketika kata-kata digunakan untuk merendahkan martabat manusia, itu bukan lagi kebebasan, melainkan suatu bentuk penindasan. Krisis di FH UI menunjukkan bahwa kecerdasan intelektual yang tinggi tidak berkelindan dengan kecerdasan moral jika fondasi nilai yang dianut adalah kebebasan tanpa tanggung jawab.

Kedua, adanya objektifikasi dan dehumanisasi perempuan yang sudah mendarah daging dalam budaya tongkrongan sekuler. Riset dari UNESCO mengungkapkan bahwa 75% Perempuan di dunia pernah mengalami pelecehan di media sosial. Di mata para pelaku, perempuan sering kali tidak dipandang sebagai subjek manusia yang setara dan terhormat, melainkan sekadar objek visual atau pemuas hasrat verbal. Hilangnya nilai dignity (martabat) dalam interaksi sosial ini adalah konsekuensi logis dari gaya hidup yang memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari (sekularisme), di mana standar benar dan salah hanya diukur dari kesenangan pribadi.

Ketiga, kita melihat adanya kegagalan sistemik yang menciptakan fenomena gunung es. Kasus di FH UI yang baru ditangani secara serius setelah viral di media sosial menunjukkan betapa lemahnya birokrasi kampus dalam melindungi korban.
Korban terjebak dalam ketakutan akan stigma, intimidasi dari pihak pelaku yang mungkin memiliki kuasa, hingga ketidakpercayaan pada efektivitas birokrasi kampus.

Lembaga pendidikan cenderung bersikap reaktif hanya bergerak saat nama baik instansi terancam di ranah publik daripada proaktif dalam pencegahan. Tanpa sistem pelaporan yang aman dan independen, kampus akan terus menjadi tempat persembunyian bagi para predator intelektual.

Kembali ke Nilai Transendental

Untuk memutus mata rantai dekadensi moral ini, kita tidak bisa hanya mengandalkan regulasi administratif yang bersifat teknis. Diperlukan perubahan paradigma yang mendasar dan berlandaskan nilai-nilai transendental. Islam, sebagai sistem nilai, menawarkan kerangka Solusi menyeluruh dalam membangun ekosistem sosial yang sehat melalui tiga pilar utama:

Pertam, Integritas Lisan sebagai Cerminan Akidah
Dalam perspektif Islam, lisan itu termasuk jejak digital dalam bentuk pesan singkat sekalipun di dunia maya dan bukanlah ruang hampa. Setiap ketikan dan ucapan adalah perbuatan yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Prinsip Hifzhul Lisan (menjaga lidah) mengajarkan bahwa seseorang belum sempurna imannya jika orang lain tidak merasa aman dari gangguan lisan dan tangannya.

Pendidikan di kampus harus kembali mengintegrasikan nilai bahwa intelektualitas tanpa integritas moral adalah Kesia-siaan yang hina.

Kedua, kepastian Hukum dan Sanksi yang Menjerakan Pelakunya. Pelecehan seksual, baik fisik maupun verbal, adalah kemaksiatan. Dalam kerangka hukum Islam, pelecehan verbal dapat dikategorikan sebagai tindakan yang layak dikenakan sanksi Ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh otoritas untuk memberikan efek jera (deterrent effect).

Kita tidak bisa lagi menyelesaikan kasus kejahatan moral hanya dengan mediasi yang sering kali menyudutkan korban dan membiarkan pelaku melenggang bebas tanpa sanksi sosial dan hukum yang nyata.

Ketiga, pengaturan pergaulan sosial pencegahan terbaik adalah dengan membangun ekosistem sosial yang sehat. Islam menawarkan pengaturan interaksi antara pria dan wanita di ruang publik bukan untuk membatasi ruang gerak, melainkan untuk menjaga kehormatan (Hifzhun Nafs dan Hifzhun Nasl). Dalam ekosistem ini, martabat manusia dihargai karena kualitas ketakwaannya dan prestasinya. Kampus harus menciptakan regulasi yang mendukung suasana yang terhormat, jauh dari budaya objektifikasi.

Tragedi moral di FH UI adalah luka bagi dunia pendidikan kita. Namun, luka ini harus menjadi momentum titik balik perubahan. Kampus tidak boleh lagi menjadi hanya sekadar pabrik ijazah yang abai dan lalai terhadap karakter mahasiswanya. Pemerintah melalui proses pengawasan ruang digital, otoritas kampus melalui sistem perlindungan korban yang kuat, serta penguatan pendidikan berbasis moral dan agama adalah kunci utama.

Jika kita terus membiarkan budaya kebebasan tanpa batas dan objektifikasi ini tumbuh subur, maka kampus bukan lagi menjadi tempat untuk mendapatkan akses ilmu pengetahuan, melainkan menjadi ruang tunggu yang menghancurkan masa depan generasinya sendiri. Sudah saatnya kita membawa kembali nilai-nilai ketuhanan dan etika luhur ke dalam ruang kelas dan percakapan digital kita. Hanya dengan cara itulah, kampus bisa kembali menjadi ruang yang aman bagi semua.

Komentar