Guru Pendamping Jadi Tersangka Kasus Siswa Tewas Saat Praktik Sains di Siak

Siak (Riaunews.com) — Polisi menetapkan seorang guru pendamping berinisial IP sebagai tersangka dalam kasus tewasnya siswa SMP berinisial MAA (15) di SMP Tahfizh Islamic Center Siak.

Korban meninggal dunia usai mengikuti ujian praktik Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang dikemas dalam bentuk “Science Show” pada Rabu (8/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, terjadi ledakan dari alat yang diduga merupakan senjata api rakitan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan praktik tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka merupakan guru yang bertanggung jawab dalam kegiatan praktik tersebut. Seharusnya, praktik berbahaya seperti pembuatan senjata tidak diperbolehkan di lingkungan sekolah,” ujar Kapolres, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, tersangka dianggap lalai karena memperbolehkan adanya praktik pembuatan senjata api rakitan yang berujung pada insiden fatal.

Tidak Ditahan, Polisi Amankan Barang Bukti

Berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia akibat terkena bahan berbahaya yang digunakan dalam praktik tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, IP tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan.

“Yang bersangkutan kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak melarang praktik tersebut karena korban dikenal sebagai siswa berprestasi di bidang sains, termasuk pernah menjuarai lomba robotik.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya printer 3D, laptop, kamera, serta berbagai material yang diduga digunakan dalam praktik tersebut seperti besi, serbuk hitam, sumbu, dan bahan pemicu lainnya.

Kapolres menegaskan, praktik terkait senjata, terlebih senjata rakitan, tidak boleh dilakukan di lingkungan sekolah dalam kondisi apa pun.