Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba sebagai langkah strategis dalam merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkotika, khususnya pasca dinamika di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, pembentukan satgas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menangani persoalan narkoba secara menyeluruh dan terintegrasi.
“Kami memahami keresahan masyarakat terhadap narkoba. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan masa depan generasi,” ujar Hengki, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, Polda Riau menerapkan prinsip zero tolerance terhadap peredaran narkoba.
“Tidak ada ruang, tidak ada toleransi. Narkoba harus diberantas sampai ke akar,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polda Riau juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0813-6306-547 untuk menerima laporan terkait penyalahgunaan narkoba.
Fokus Penindakan dan Pengawasan Internal
Hengki menjelaskan, Satgas Anti Narkoba tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan internal guna memastikan penanganan berjalan profesional dan akuntabel.
Satgas ini terdiri dari unsur Itwasda, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), serta Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), dan dipimpin oleh Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso.
“Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mengevaluasi kinerja internal agar tidak ada celah penyimpangan,” ujarnya.
Satgas juga akan melakukan pemetaan wilayah rawan serta pengungkapan jaringan narkoba secara lebih sistematis.
Selain penindakan, Polda Riau bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau akan mengembangkan program Kampung Bersih Narkoba (Kampung Bersinar), khususnya di wilayah Panipahan.
“Program ini bukan sekadar simbolik, tetapi gerakan bersama untuk membangun kesadaran masyarakat dalam melawan narkoba,” kata Prabowo.
Polda Riau menegaskan, pembentukan Satgas Anti Narkoba menjadi upaya menghadirkan kehadiran negara secara nyata dalam memberantas narkoba, baik melalui penindakan tegas maupun langkah pencegahan dan pembinaan masyarakat.
