Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang lanjutan dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Riau menyoroti keberadaan dan peran Tenaga Ahli (TA) Gubernur Riau, Dani M Nursalam, yang dinilai tidak jelas dalam struktur pemerintahan.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (9/4/2026), saat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, memberikan keterangan sebagai saksi.
Syahrial menyebut pengangkatan tenaga ahli gubernur tidak sesuai ketentuan, bahkan telah dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri. Meski demikian, Dani tetap diangkat oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Tidak Terlibat dan Tanpa Laporan Kerja
Dalam kesaksiannya, Syahrial mengaku tidak pernah melihat langsung keterlibatan Dani dalam rapat-rapat resmi pemerintahan. Ia juga menyebut tidak ada laporan pekerjaan yang diterima dari yang bersangkutan.
“Belum pernah saya melihat langsung dia dilibatkan,” ujarnya.
Selain itu, dua Surat Keputusan (SK) yang mencantumkan nama Dani, termasuk terkait pembangunan Islamic Center Riau, disebut tidak berjalan.
JPU Nilai Janggal
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Meyer Simanjuntak, menilai kondisi tersebut janggal karena tidak ada kejelasan tugas maupun hasil kerja.
“Tadi saya tanya, apa tugas Dani, apa yang dia kerjakan dan dilaporkan, jawabannya tidak ada,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa tidak ada anggaran resmi untuk posisi tersebut, namun tetap ada dugaan keuntungan yang diperoleh secara tidak resmi.
JPU memastikan akan mendalami lebih lanjut peran Dani dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan posisinya sebagai tenaga ahli gubernur.







Komentar