Pekanbaru (Riaunews.com) – Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, mengusulkan pembatasan jam operasional parkir guna mengurangi beban masyarakat. Ia menilai hingga saat ini belum ada aturan jelas terkait batas waktu pungutan parkir di kota tersebut.
Robin mengusulkan agar pungutan parkir hanya berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga maksimal pukul 22.00 WIB. Di luar jam tersebut, menurutnya, tidak boleh ada lagi penarikan biaya parkir.
“Parkir seharusnya dibatasi, misalnya dari pukul 06.00 pagi sampai maksimal pukul 22.00 malam. Di atas jam itu, tidak ada lagi pungutan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Dorong Aturan Melalui Perwako
Politisi PDI Perjuangan itu menilai kebijakan parkir saat ini masih memberatkan masyarakat, meskipun tarif telah diturunkan menjadi Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
Ia juga menyoroti praktik di lapangan, di mana warga harus membayar parkir berulang kali meski hanya singgah sebentar. Kondisi ini dinilai tidak efisien dan berpotensi memengaruhi aktivitas usaha kecil.
“Kasihan masyarakat, kadang mau beli sedikit saja harus bayar parkir lagi. Ini juga bisa mematikan usaha UMKM di pinggir jalan,” katanya.
Robin mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru segera menetapkan aturan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) agar pembatasan jam operasional parkir dapat segera diterapkan. Menurutnya, mekanisme Perwako lebih cepat dibandingkan Peraturan Daerah (Perda).
“Saya lebih setuju dibuat Perwako, biar cepat. Jadi jelas kalau di atas jam 10 atau 11 malam, masyarakat tidak perlu bayar parkir lagi,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya aturan tersebut, masyarakat tidak lagi terbebani pungutan parkir hingga larut malam serta tercipta sistem parkir yang lebih tertib dan adil.







Komentar