Polsek Tapung Hilir Tangkap Dua Pengedar Sabu, 40 Paket Diamankan

Kampar (Riaunews.com) – Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Dua pelaku diamankan di lokasi berbeda dengan total 40 paket sabu siap edar.

Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Hilir Khairil menyebutkan, kedua pelaku merupakan warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir.

Pelaku pertama berinisial DE (22) ditangkap pada Jumat (3/4/2026) di SP II Desa Kota Bangun. Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat 4,57 gram.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial DI.

Pengembangan Berujung Penangkapan Pelaku Kedua

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, DI (21), di Jalan Poros SP 1 Desa Cinta Damai, Sabtu (4/4/2026).

Dari tangan DI, petugas menyita 27 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,93 gram.

“Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” ujar Khairil.

Masyarakat Bantu Pengungkapan

Polisi menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Komentar