Kepatuhan Pajak Serasa Pemaksaan Pajak

Oleh Nasti Sakinah, S. Kom

Terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi pengawasan kepatuhan wajib pajak memicu kegelisahan publik. Meski Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa aparat TNI dan Polri ikut mengawasi wajib pajak (WP), tetapi tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.

Namun, pelibatan aparat keamanan tetap menimbulkan kesan bahwa negara sedang menggunakan pendekatan yang lebih keras untuk mengejar kepatuhan pajak. Berdasarkan situs pajakku.com, Ternyata pengaturan ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026.

Dalam stigma masyarakat, kehadiran tentara dan polisi tidak dapat dipisahkan dari fungsi penegakan keamanan dan hukum. Karena itu, sekalipun hanya disebut sebagai mitra koordinasi kewilayahan, pelibatan keduanya dalam urusan perpajakan tetap menghadirkan tekanan psikologis. Wajar jika muncul anggapan bahwa membayar pajak bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi terasa seperti kewajiban yang diawasi dengan pendekatan koersif.

Fenomena ini sejatinya bukan persoalan teknis, melainkan buah dari paradigma kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara. Dalam sistem kapitalisme, negara tidak lagi bertumpu pada pengelolaan kekayaan alam untuk memenuhi kebutuhan rakyat, tetapi menggantungkan pembiayaan negara pada pungutan dari masyarakat. Akibatnya, setiap potensi penerimaan pajak akan terus dikejar demi menjaga keberlangsungan anggaran negara.

Rakyat Kelas Menengah yang Terus Dijepit Pajak

Ironisnya, ketika rakyat terus didorong agar patuh membayar pajak, negara justru memberikan berbagai fasilitas kepada pemilik modal besar. Kebijakan seperti tax holiday, tax amnesty, hingga berbagai insentif investasi menunjukkan bahwa perlakuan terhadap kapitalis sering kali berbeda dengan perlakuan terhadap rakyat kebanyakan. Rakyat kecil dituntut disiplin memenuhi kewajiban, sementara kelompok bermodal besar memperoleh berbagai kemudahan atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Lebih ironis lagi, sumber daya alam yang sejatinya merupakan milik rakyat banyak justru dikelola dengan memberikan ruang besar kepada korporasi. Padahal hasil pengelolaan kekayaan alam semestinya mampu menjadi sumber utama pembiayaan negara. Ketika kekayaan umum tidak lagi dikelola sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, negara akhirnya mencari pemasukan dari kantong masyarakat melalui berbagai jenis pajak. Akibatnya, rakyat menanggung beban ganda: kehilangan manfaat optimal dari kekayaan alam sekaligus dibebani pajak yang terus meningkat.

Sangat berbanding terbalik dengan Islam yang memandang hubungan negara dan rakyat dengan paradigma yang berbeda. Negara bukanlah pemungut pendapatan dari rakyat, tetapi raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan mereka. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Karena itu, seluruh kebijakan negara harus berorientasi pada riayah (pelayanan dan pengurusan), bukan pada upaya memaksimalkan pemasukan dengan membebani rakyat. Dalam Nizham al-Hukmi fi al-Islam dijelaskan bahwa penguasa wajib mengurus urusan rakyat berdasarkan hukum Allah, sehingga hubungan antara negara dan masyarakat dibangun atas dasar amanah, bukan intimidasi.

Dalam Islam, Negara Harus Punya Pemasukan Selain Pajak

Dalam sistem Islam, baitulmal memiliki sumber pemasukan yang beragam, seperti hasil pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, fai’, jizyah, usyur, dan berbagai pemasukan syar’i lainnya. Karena itu, negara tidak menggantungkan pembiayaannya pada pajak. Adapun pajak (dharibah) hanya dipungut ketika baitulmal kosong sementara terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi dan tidak boleh ditunda. Pemungutannya bersifat sementara, hanya dikenakan kepada kaum Muslim yang mampu, dan dihentikan begitu kebutuhan tersebut terpenuhi.

Islam juga menegakkan keadilan tanpa membedakan rakyat kecil maupun pengusaha besar. Tidak boleh ada kebijakan yang menguntungkan segelintir pemilik modal, sementara masyarakat luas terus dibebani. Seluruh warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum syara’, karena keadilan merupakan prinsip utama dalam pemerintahan Islam.

Polemik pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan pajak seharusnya menjadi momentum untuk melihat akar persoalan yang sesungguhnya. Selama negara masih bergantung pada pajak sebagai penopang utama keuangan, berbagai kebijakan untuk meningkatkan penerimaan akan terus bermunculan dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Solusi mendasarnya bukan sekadar memperbaiki mekanisme pengawasan, melainkan menerapkan sistem Islam secara kaffah yang menjadikan negara sebagai pelayan rakyat, mengelola kekayaan umum sesuai syariat, serta menempatkan pajak hanya sebagai kebijakan darurat sebagaimana ditetapkan oleh hukum Allah.