Sidang Korupsi PUPR Riau Ungkap Mekanisme Anggaran hingga Tunda Bayar Rp345 Miliar

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali mengungkap fakta baru. Hal itu terungkap dalam persidangan di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Aditya Wijaya, aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Subkoordinator Perencanaan di Dinas PUPR-PKPP Riau. Ia memberikan keterangan terkait mekanisme pengelolaan anggaran di instansinya dalam perkara dengan terdakwa M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

Aditya menjelaskan, dalam struktur organisasi, dirinya bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda. Ia menyebut setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki alokasi anggaran masing-masing meski berada dalam satu badan pengguna anggaran (BPA).

“Setiap UPT mendapatkan anggaran masing-masing. BPA masih satu di Dinas PUPR, tapi sudah terbagi di masing-masing UPT,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Anggaran Capai Rp1,17 Triliun

Ia memaparkan, setiap penggunaan anggaran menjadi tanggung jawab masing-masing UPT. Hal ini mencakup seluruh proses pengeluaran hingga pertanggungjawaban keuangan.

“Setiap anggaran yang keluar, pertanggungjawaban ada di masing-masing UPT,” jelasnya.

Dalam persidangan, Aditya sempat mengaku lupa terkait total anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau tahun 2025. Namun, JPU mengingatkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa total anggaran mencapai Rp1,17 triliun.

Selain itu, ia juga mengungkap adanya tunda bayar sebesar Rp345 miliar pada tahun yang sama yang terjadi di sejumlah UPT.

Ungkap Rapat dengan Gubernur Nonaktif

Aditya turut mengungkap adanya rapat antara Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau bersama para Kepala UPT dengan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Rapat tersebut membahas pergeseran anggaran di lingkungan dinas.

“Dalam rapat itu setiap Kepala UPT memaparkan kebutuhan dana masing-masing,” ungkapnya.

Namun, saat dikonfirmasi terkait isu larangan membawa alat komunikasi dalam rapat tersebut, Aditya mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga membantah mengetahui adanya pernyataan kontroversial maupun dugaan ancaman terhadap kepala UPT.

“Tidak tahu,” jawabnya singkat.

Kesaksian ini menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. JPU menyatakan akan menghadirkan total 41 saksi dalam perkara ini untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Komentar