Polda Riau Copot Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, 7 Personel Dipatsus

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polda Riau mencopot Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Mochamat Jacub Norman Kamaru, terkait dugaan pelanggaran internal.

Selain pencopotan jabatan, sebanyak tujuh personel Satresnarkoba juga tengah diperiksa dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Riau.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, Rudi A Samosir, membenarkan bahwa Kompol Jacub kini berada di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan.

“Benar, saat ini sudah di Polda dan ditempatkan di patsus,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menyebut pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Sebanyak tujuh personel telah dipatsus untuk mempermudah proses pemeriksaan,” jelasnya.

Adapun personel yang diperiksa meliputi Kasat Narkoba, dua kepala unit (kanit), serta empat penyidik lainnya. Pandra menegaskan, jika terbukti melanggar, mereka akan diproses sesuai aturan, baik secara kode etik maupun pidana.

Diduga Terkait Kasus Tangkap Lepas

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencopotan ini diduga berkaitan dengan kasus pelepasan tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan lima orang di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru pada 18 Februari 2026. Namun dalam prosesnya, hanya dua orang yang ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.

Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Riau, Freddy Simanjuntak, mengungkap pihaknya menerima informasi adanya dugaan transaksi uang dalam proses pelepasan tersebut.

“Jika memang benar ada penyerahan uang kepada oknum penyidik, maka harus diberikan sanksi tegas, bahkan diberhentikan tidak hormat serta diproses secara hukum,” tegasnya.

Ia menyebut, tiga orang yang dilepaskan diduga menyerahkan uang hingga Rp200 juta kepada oknum penyidik.

Freddy juga mempertanyakan kejanggalan dalam kasus tersebut, di mana pihak yang diduga sebagai pemilik barang justru dilepaskan, sementara dua orang yang disebut hanya berperan sebagai kurir tetap ditahan.

“Ini yang jadi pertanyaan, bagaimana mungkin pemilik barang dilepas, sementara kurir justru ditahan,” ujarnya.

Komentar