Kampar (Riaunews.com) – Sepasang suami istri terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Keduanya ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kampar bersama satu pelaku lainnya.
Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menyampaikan, pasangan tersebut berinisial AZ (27) dan YE (31). Keduanya diamankan setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka ME (38) yang lebih dahulu ditangkap.
Ditangkap di Pondok Kebun Gambir
Penangkapan dilakukan di kawasan kebun gambir, Dusun IV Koto Tuo, Desa Koto Tuo. Polisi awalnya mengamankan ME di sebuah pondok miliknya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi. Hasil interogasi kemudian mengarah pada AZ yang disebut telah menerima sabu dari ME.
Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AZ bersama istrinya, YE, di pondok lain yang tidak jauh dari lokasi pertama.
Sabu dan Amunisi Disita
Dari tangan pasutri tersebut, polisi menyita 13 paket sabu yang disimpan di dalam tas. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa telepon genggam serta puluhan butir amunisi berbagai kaliber.
Secara keseluruhan, dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita sabu dengan berat total 106,14 gram.
Ketiga pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka. Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal terkait narkotika serta kepemilikan senjata api ilegal.







Komentar