Pekanbaru (Riaunews.com) – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Permohonan itu disampaikan tim penasihat hukum dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa.
Ketua tim penasihat hukum, Kemal Syahab, menyebut pihaknya mengacu pada ketentuan KUHAP serta melampirkan dokumen pendukung berupa keterangan medis dan surat jaminan keluarga. Dalam argumentasinya, tim kuasa hukum juga menyinggung kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang penahanannya pernah dialihkan menjadi tahanan rumah.
JPU Nilai Tidak Bisa Disamakan
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa perbandingan dengan kasus Yaqut tidak relevan. Jaksa menegaskan setiap perkara memiliki karakteristik berbeda, baik dari sisi penanganan maupun alat bukti.
Selain itu, JPU menilai tidak ada alasan mendesak untuk mengalihkan penahanan. Selama proses penyidikan, terdakwa disebut tidak pernah mengalami gangguan kesehatan serius yang membutuhkan penanganan khusus di luar rumah tahanan.
Jaksa juga menegaskan bahwa kewenangan terkait pengalihan penahanan kini berada di tangan majelis hakim. Atas permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh argumen dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan pada sidang selanjutnya.







Komentar