Pemko Pekanbaru Perluas Penerima Bantuan Pangan Berbasis Desil

Pekanbaru, Sosial148 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus memperluas cakupan penerima bantuan pangan dengan mengacu pada sistem pendataan berbasis desil.

Data penerima bantuan bersumber dari Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kemudian diverifikasi melalui aplikasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat yang ingin menjadi penerima bantuan diwajibkan mendaftar melalui aplikasi Cek Mandiri Keluarga (CMG).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Pekanbaru, Junaedy, mengatakan setelah proses pendaftaran, data warga akan diklasifikasikan ke dalam desil satu hingga desil empat sebagai kelompok yang berhak menerima bantuan.

“Penetapan penerima dilakukan berdasarkan kategori desil satu sampai desil empat, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah,” ujar Junaedy, Kamis (19/3/2026).

Kriteria Penilaian Penerima

Junaedy menjelaskan, sejumlah indikator menjadi dasar penilaian penerima bantuan. Di antaranya kondisi rumah yang tidak layak huni, penghasilan rendah, hingga ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Selain itu, keberadaan anggota keluarga penyandang disabilitas, status kepala keluarga, serta jumlah tanggungan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.

Penerima Meningkat Signifikan

Dinsos mencatat jumlah penerima bantuan pangan berupa beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) pada tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2025, penerima bantuan tercatat sekitar 18 ribu kepala keluarga (KK). Sementara pada 2026, jumlahnya melonjak menjadi lebih dari 63 ribu KK.

“Peningkatan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan bantuan, agar semakin banyak masyarakat yang membutuhkan dapat terbantu,” tutup Junaedy.

Komentar