RDP DPRD Pekanbaru Soroti Dugaan Cacat Administrasi Pengadaan Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sorotan tajam mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru terkait proyek jalan tol Pekanbaru–Rengat, Rabu (12/3/2026). Rapat tersebut mengungkap dugaan cacat administrasi dalam proses pengadaan lahan di Kecamatan Rumbai Barat, terutama terkait validitas identitas pemilik tanah yang masuk dalam skema ganti rugi.

RDP digelar untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai proses ganti rugi tanah, bangunan, dan tanaman akibat pembangunan jalan tol. Salah satu persoalan yang dibahas adalah sengketa lahan milik keluarga Elsih Rahmayani yang disebut tumpang tindih dengan pihak lain yang mengklaim memiliki sertifikat tanah. Perkara tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

DPRD Pertanyakan Validitas Identitas Pemilik Tanah

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi, mempertanyakan keabsahan identitas pihak yang disebut sebagai pemilik sertifikat tanah yang bersengketa.

Ia menyoroti dua nama dalam dokumen sengketa, yakni Hartati Ningsih dan Nurhayati. Berdasarkan penelusuran yang disampaikan dalam rapat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) keduanya tidak ditemukan dalam basis data kependudukan nasional.

“Bagaimana bisa BPN memberikan validasi terhadap Hartati Ningsih dan Nurhayati, sementara setelah ditelusuri NIK mereka tidak terdaftar dalam data kependudukan,” ujarnya.

Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Odi Pramono, menyatakan dokumen kepemilikan tanah tersebut masih dalam proses pengujian di pengadilan. Namun ia mengakui pihaknya tidak mengetahui secara langsung keberadaan fisik pemilik sertifikat saat data tersebut masuk.

Konsinyasi Ganti Rugi Dipertanyakan

Selain soal identitas, Komisi IV juga mempertanyakan proses konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke pengadilan jika pihak yang diklaim sebagai pemilik tanah tidak jelas keberadaannya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Pekanbaru–Rengat Paket 2.7, Eva Monalisa Tambunan, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima data subjek tanah dari BPN dan tidak memperoleh dokumen KTP dari pihak yang tercantum.

“Yang saya terima hanya akta. KTP mereka tidak ada,” ujarnya.

Eva menegaskan bahwa mekanisme pengadaan tanah proyek strategis nasional memiliki tahapan yang jelas, mulai dari pengukuran oleh BPN, inventarisasi objek dan subjek tanah, penilaian oleh appraisal, hingga musyawarah dengan masyarakat terdampak. Jika terjadi sengketa atau ketidaksepakatan nilai ganti rugi, maka dana akan dititipkan ke pengadilan melalui mekanisme konsinyasi.

Rapat Komisi IV DPRD Pekanbaru tersebut ditutup tanpa keputusan final. Namun perdebatan panjang yang terjadi menunjukkan adanya persoalan administrasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut dalam proses pengadaan lahan proyek jalan tol tersebut.

Komentar