Mahasiswa Unri Khariq Anhar Divonis Bebas dalam Kasus Demonstrasi Agustus 2025

Jakarta (Riaunews.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi ricuh pada Agustus 2025. Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Selain Khariq, tiga terdakwa lainnya yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Muzaffar Salim, serta admin akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026).

Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar Harika saat membacakan amar putusan.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan jaksa.

Hakim Nilai Tidak Ada Bukti Provokasi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya manipulasi atau rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dijadikan dasar dakwaan.

Majelis juga menilai konten yang diunggah para terdakwa berkaitan dengan peristiwa meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan dan merupakan bentuk ekspresi solidaritas serta bagian dari kebebasan berekspresi sebagai aktivis maupun masyarakat sipil.

Selain itu, tidak ada saksi yang dapat memastikan bahwa kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi dipicu langsung oleh unggahan para terdakwa. Hakim juga menyebut tidak ditemukan ajakan eksplisit untuk melakukan tindakan kekerasan ataupun perusakan.

Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi yang berlangsung pada 28 Agustus 2025 di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI. Aksi yang awalnya digelar kelompok buruh tersebut kemudian diikuti mahasiswa dan pelajar hingga berujung ricuh.

Dalam peristiwa itu, sekitar 600 orang diamankan aparat kepolisian. Sementara Affan Kurniawan dilaporkan meninggal dunia setelah diduga terlindas kendaraan taktis milik Brimob Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun karena dianggap menyebarkan konten media sosial yang dinilai provokatif dan berpotensi menimbulkan permusuhan terhadap pemerintah.

Khariq Anhar disebut mengelola akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dan terlibat dalam pembuatan sejumlah konten kolaboratif selama rangkaian demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Ia ditangkap oleh Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak kembali ke Riau, sehari setelah laporan polisi terkait unggahan media sosial tersebut dibuat.

Komentar