Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan yang berkaitan dengan proyek pembangunan Tol Pekanbaru–Rengat kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (5/3/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa dua saksi yang diajukan pihak penggugat, Rohadi.
Sidang yang dipimpin Hakim Johnson Parancis itu juga dipantau oleh Komisi Yudisial (KY) melalui dua perwakilannya, Yufika Pratiwi dan Dwi Susanti yang bertugas sebagai Asisten Penghubung KY. Perkara ini melibatkan Hasni (73) bersama anaknya, Elsih Rahmayani, yang namanya ikut terseret dalam sengketa kepemilikan lahan.
Salah satu saksi, Yasmini, mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai objek lahan yang dipersengketakan. Warga Jalan Suka Maju, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat itu mengatakan dirinya telah tinggal di kawasan tersebut sejak 1974, namun tidak mengetahui kepemilikan lahan di sekitar lokasi perkara.
“Saya tidak tahu sama sekali mengenai objek perkara itu,” ujar Yasmini saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Elsih Rahmayani.
Berbeda dengan Yasmini, saksi lainnya, Aep Sutisna, menyebut aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut selama ini berada di bawah penguasaan pihak Elsih Rahmayani. Ia mengatakan sejumlah kegiatan seperti penanaman sawit, pembuatan batu bata hingga penggalian tanah dilakukan oleh pihak Elsih.
“Yang pertama menanam sawit itu Elsih Rahmayani. Bedeng batu bata juga miliknya, begitu juga tanah korekan di sana,” ungkap Aep di hadapan majelis hakim.
Aep juga menyebut suami Elsih Rahmayani, Agus Setiawan, pernah membeli tanah dari almarhum Daiman. Namun dalam persidangan, kuasa hukum Elsih yang dipimpin Chandra Nasution menyampaikan keberatan atas kesaksian tersebut karena Aep sebelumnya pernah menjadi saksi pihaknya dalam perkara lain di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Kuasa hukum Elsih menilai terdapat perbedaan antara keterangan yang disampaikan Aep dalam sidang kali ini dengan kesaksiannya pada perkara sebelumnya. Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat pada sidang berikutnya yang akan digelar Rabu (11/3/2026).
