Rokan Hilir (Riaunews.com) – Aksi kejar-kejaran antara polisi dan terduga pengedar sabu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berakhir dramatis setelah mobil yang digunakan salah satu tersangka terbalik saat mencoba kabur dari sergapan petugas. Dua pria berinisial F (44) dan HM (35) akhirnya dibekuk oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Jumat (27/2/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait maraknya transaksi sabu di Kampung Kencana, Dusun Sei Kundur, Balai Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah. Tim Opsnal Subdit II kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
F lebih dulu diamankan dengan barang bukti tiga plastik bening ukuran sedang dan satu plastik kecil berisi sabu, serta dua kotak putih berisi total 30 paket kecil siap edar dengan berat sekitar 10 gram. Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner, satu ponsel, tas hitam, dan uang tunai Rp600 ribu.
Dari hasil interogasi, F mengaku mendapatkan sabu dari HM dengan sistem bagi hasil, yakni Rp14 juta untuk setiap penjualan satu ons. Berbekal keterangan itu, polisi memburu HM. Namun saat hendak ditangkap, HM memilih melarikan diri menggunakan mobil hingga terjadi aksi kejar-kejaran yang berakhir setelah kendaraannya kehilangan kendali dan terbalik.
Dari tangan HM, polisi menyita satu unit telepon genggam serta dana Rp56.476.000 yang tersimpan dalam rekening bank atas nama pihak lain. HM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RD yang kini masih dalam penyelidikan, dengan imbalan Rp18 juta per ons. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif methamphetamine, dan polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar jaringan di atasnya.







Komentar