Awalnya Ditangkap karena Curi Sawit, Pria di Tapung Hilir Kedapatan Simpan Paket Sabu

Kampar (Riaunews.com) – Seorang pria berinisial DI (31), warga Desa Trimanunggal, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, diamankan aparat setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Ia sebelumnya ditangkap petugas keamanan perusahaan perkebunan karena diduga mencuri buah kelapa sawit di Desa Kota Garo, Sabtu (28/2/2026).

Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan tiga paket kecil sabu yang disimpan di saku baju sebelah kiri. Penangkapan terjadi sekitar pukul 09.20 WIB dan pihak perusahaan langsung menghubungi kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama anggota piket mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga. Selain tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp151 ribu dari tangan pelaku.

Kapolres Kampar Boby Putra Ramadhan menyatakan, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan. Dari hasil interogasi awal, DI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial FE yang kini berstatus DPO.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait kepemilikan narkotika dan masih dalam proses pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan.

Komentar