Transaksi di Depan Showroom, Polresta Pekanbaru Tangkap Kurir Sabu 51 Gram di Jalan SM Amin

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba dengan barang bukti 51 gram sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub Kamaru, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi itu. “Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA alias Febri,” ujar Jacub, Selasa (24/2/2026).

Polisi menangkap FA di depan sebuah showroom mobil. Saat penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 51 gram yang disimpan di dasbor sepeda motor milik pelaku.

Dari hasil interogasi awal, FA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial JN yang kini masih dalam penyelidikan. Barang itu disebut dihubungkan oleh tersangka lain berinisial HK alias Husnan.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HK di kediamannya di Perumahan Setia Pertiwi, Jalan Teropong, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut.

Saat ini FA dan HK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu JN yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Komentar