Pekanbaru (Riaunews.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tidak lagi memberi toleransi terhadap wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada Rabu (25/2/2026), tim penagihan turun langsung melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Binawidya.
Sejumlah ruko di Jalan SM Amin yang tercatat memiliki tunggakan PBB ditempeli stiker pemberitahuan. Stiker tersebut dipasang di bagian depan bangunan sebagai peringatan terbuka bahwa objek pajak tersebut belum menunaikan kewajibannya.
Penindakan dipimpin oleh Koordinator Penagihan, Athie Fariza, bersama Kepala Subbidang Penagihan Bidang Pengendalian Pajak (Daljak), Alfian Madi. Athie menegaskan, langkah ini merupakan peringatan bagi wajib pajak yang masih mengabaikan kewajibannya.
“Kami sudah memberikan waktu dan imbauan. Jika tetap tidak ada itikad baik, maka akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak daerah adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.
Sementara itu, Alfian memastikan penagihan akan terus digencarkan dan tidak berhenti di satu lokasi saja. Penindakan serupa direncanakan menyasar wilayah lain di Kota Pekanbaru guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bapenda juga menegaskan, apabila setelah penempelan stiker tunggakan belum dilunasi, maka akan dilakukan langkah lanjutan sesuai regulasi yang berlaku sebagai bentuk penegakan aturan perpajakan daerah.







Komentar