Hindari Penumpukan Jelang Akhir Pemutihan, Bapenda Riau Siapkan Tiga Layanan Pembayaran PKB

Pekanbaru (Riaunews.com) – Menjelang berakhirnya program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 15 Desember mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menambah ragam layanan pembayaran untuk mengantisipasi antrean warga. Tiga layanan yang disiapkan adalah Samsat Keliling, Samsat Tanjak, dan Samsat Drive Thru, masing-masing dengan fungsi yang berbeda guna memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan kendaraan mereka.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, menjelaskan bahwa Samsat Keliling difokuskan untuk mendatangi titik-titik strategis sehingga warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor induk. Sementara Samsat Tanjak hadir dengan membuka gerai layanan di lokasi yang mudah dijangkau warga, seperti kawasan depan Purna MTQ Pekanbaru. Di sisi lain, Samsat Drive Thru menawarkan efisiensi tanpa mengharuskan pemilik kendaraan turun dari mobil atau sepeda motor saat membayar pajak.

Saat ini, dua layanan Samsat Drive Thru telah tersedia di Kota Pekanbaru. Unit di Jalan Sudirman, tepatnya di halaman Kantor Bapenda Riau, melayani pembayaran tunai. Sementara unit di Jalan Gajah Mada menggunakan metode pembayaran QRIS, sekaligus menjadikannya Samsat Drive Thru pertama di Indonesia yang mengadopsi sistem tersebut. Selain di Pekanbaru, layanan serupa juga beroperasi di Ujung Tanjung (Rokan Hilir), Pangkalan Kerinci (Pelalawan), Tembilahan (Indragiri Hilir), serta Dumai.

Program pemutihan kali ini mencakup beragam dispensasi, mulai dari pembebasan dan pengurangan pokok PKB terutang hingga penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Untuk wajib pajak yang telat lebih dari dua tahun, pemerintah memberikan keringanan berupa pembayaran cukup pada tunggakan satu tahun terakhir plus tahun berjalan. Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum bernomor polisi BM.

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk juga mendapatkan insentif berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Bapenda Riau turut memberikan apresiasi kepada wajib pajak disiplin dengan insentif pengurangan 10 persen bagi mereka yang telah membayar pajak tiga tahun berturut-turut sebelum jatuh tempo, dengan syarat pengajuan dilakukan paling lambat sebulan sebelum jatuh tempo.

Meski demikian, Sayoga menegaskan bahwa terdapat sejumlah pengecualian dalam program pemutihan ini. Keringanan tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Pemerintah berharap kebijakan pemutihan dan variasi layanan pembayaran dapat memberi kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong pendapatan daerah secara optimal.

Komentar