Pekanbaru (Riaunews.com) – Kasus dugaan sengketa lahan kembali mencuat di Kota Pekanbaru setelah seorang aparatur sipil negara (ASN), Masril bersama istrinya Diawati Barus, mengaku rumah pondok miliknya dirusak oleh orang tak dikenal (OTK) di Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, pada September 2025 lalu.
Perwakilan keluarga, Yuliawati Barus, menyampaikan bahwa lahan tersebut telah dikuasai sejak 2011 dan memiliki dokumen resmi berupa tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan melalui prosedur di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pekanbaru. Ia menjelaskan, tanah itu awalnya dibeli dari Fahrul Abu Bakar dan telah dilakukan balik nama menjadi atas nama Masril pada 2016.
Menurut Yuliawati, tiga bidang tanah tersebut masing-masing memiliki luas 5.679 meter persegi, 5.232 meter persegi, dan 9.080 meter persegi, lengkap dengan Nomor Induk Bidang (NIB) yang terdaftar di BPN. Pada Februari 2025, pihak keluarga juga mengajukan peningkatan status sertifikat melalui jalur resmi dan proses pengukuran lapangan disebut berjalan tanpa adanya keberatan dari masyarakat setempat.
Ia menyebutkan sertifikat telah selesai pada 8 Agustus 2025 dan seluruh kewajiban seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah dibayarkan. Setelah itu, keluarga mulai membersihkan lahan serta berencana memasang pagar dan plang kepemilikan pada awal September 2025.
Namun, pada 7 September 2025, rumah pondok berukuran 6×4 meter yang telah dibangun sejak 2016 ditemukan dalam kondisi hancur. Rumah berdinding papan dan beratap seng itu diduga dirusak pada malam hari saat lokasi tidak dijaga. Selain itu, keluarga juga mengaku sempat didatangi sejumlah oknum yang mengklaim sebagai perwakilan pemuda setempat dan melontarkan pernyataan provokatif terkait kepemilikan lahan.
Permasalahan semakin berkembang ketika pada awal Januari 2026 keluarga menerima undangan dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pekanbaru terkait adanya pengaduan atas sertifikat yang telah terbit. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga mengaku terkejut karena diperlihatkan enam sertifikat lain yang disebut berada di atas lokasi tanah mereka. Saat ini keluarga berupaya kembali menguasai fisik lahan dan meminta dukungan sejumlah pihak untuk membangun kembali rumah pondok yang telah dirusak.
