Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan saksi terkait kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Pemeriksaan difokuskan pada proses laporan keuangan perusahaan yang berkaitan dengan perjanjian jual beli gas tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan permintaan keterangan dilakukan pada 18 Februari 2026 terhadap Chandra Putra Imanuel Simarmata, yang menjabat sebagai Group Head Accounting PGN periode 2017–2020 sekaligus Group Head Accounting and Tax PGN sejak 2020 hingga sekarang.
“Saksi hadir dan menerangkan proses laporan keuangan PT PGN yang terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE (Inti Alasindo Energy),” ujar Budi di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016, yang tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy. Namun pada 2 November 2017, kedua perusahaan menandatangani dokumen kerja sama setelah melalui sejumlah tahapan.
Selanjutnya, pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.
KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung menahannya. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK menetapkan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebagai tersangka dan turut dilakukan penahanan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara akibat perkara tersebut diperkirakan mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat.







Komentar