Ironis, Barang Sitaan Kasus Korupsi Dikorupsi Lagi di Bengkalis

Bengkalis, Korupsi, Utama42 Dilihat

Bengkalis (Riaunews.com) – Aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) yang sebelumnya merupakan barang sitaan perkara korupsi, kembali terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bengkalis. Kasus ini kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyebut kedua tersangka adalah HJ, mantan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017, serta S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

Perkara ini bermula dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menetapkan PMKS di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Eksekusi aset dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015.

Namun, setelah aset diterima, HJ diduga tidak melakukan pengamanan fisik, tidak mencatatkan aset ke dalam inventaris barang milik daerah, serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaan sesuai ketentuan. Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh tersangka S yang menguasai dan mengoperasikan pabrik tanpa izin sejak November 2015 hingga Juli 2019.

Bahkan, pada periode Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut diduga disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemerintah daerah maupun perjanjian resmi, meskipun Pemkab Bengkalis telah mengeluarkan surat penghentian operasional sejak 11 Januari 2017.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp30.875.798.000. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Komentar