KPK Periksa Pj Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR PKPP

Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau yang turut menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (11/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda tersebut. “Betul, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Pj Gubernur Riau,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain SF Hariyanto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya telah ditahan sejak 4 November 2025 di Rutan Merah Putih dan Rutan C1.

Adapun saksi yang diperiksa antara lain MAR (ADC Pj Gubernur Riau), AAH (Bupati Indragiri Hulu), PI (Plt Kepala Bappeda Riau), SA (Sekda Provinsi Riau), FY (Sekdis PUPR PKPP Riau), serta sejumlah kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR PKPP dan pihak swasta.

KPK terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Komentar