Gaza (Riaunews.com) – Penggunaan senjata termal dalam konflik di Jalur Gaza memicu perdebatan luas di tingkat internasional. Sejumlah laporan investigasi media mengungkap dugaan pemakaian amunisi bersuhu sangat tinggi yang mampu menghancurkan tubuh manusia hingga nyaris tak menyisakan jejak.
Sejak Oktober 2023, agresi militer di Gaza dilaporkan menewaskan sekitar 72.000 warga Palestina. Dari jumlah tersebut, lebih dari 2.000 korban diduga tewas akibat serangan senjata termal atau termobarik, dengan kondisi jasad yang tidak ditemukan secara utuh. Fakta ini mendorong penyelidikan lebih lanjut terkait jenis persenjataan yang digunakan dan dampaknya terhadap warga sipil.
Ribuan Warga Gaza “Menghilang” Akibat senjata ini
Laporan investigasi bertajuk The Rest of the Story dari Al Jazeera Arabic menyebut ribuan warga Palestina diduga “menghilang” sejak konflik memanas. Tim Pertahanan Sipil Gaza mencatat sedikitnya 2.842 kasus korban yang dinyatakan hilang setelah serangan, dengan metode pencocokan jumlah penghuni bangunan dan temuan jasad di lokasi.
Salah satu kesaksian datang dari Yasmin Mahani, warga Gaza City, yang kehilangan putranya setelah serangan di sekolah Al Tabin pada Agustus 2024. Ia mengaku tidak menemukan jasad maupun tanda keberadaan anaknya meski telah mencari ke berbagai lokasi. Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya korban yang tubuhnya hancur akibat paparan panas dan tekanan ekstrem.
Cara Kerja dan Hukum Internasional untuk Senjata Termal
Secara teknis, senjata termobarik atau fuel-air explosive bekerja dengan menghasilkan bola api bersuhu sangat tinggi dan gelombang tekanan berkepanjangan. Efek gabungan panas dan tekanan ini dapat menimbulkan luka bakar berat, kerusakan organ, hingga penghancuran jaringan tubuh secara ekstrem, terutama di ruang tertutup atau kawasan padat penduduk.
Dalam konteks hukum internasional, penggunaan senjata tersebut tidak secara eksplisit dilarang, namun tetap harus mematuhi prinsip distingsi dan proporsionalitas dalam hukum humaniter. Isu ini turut menjadi perhatian lembaga internasional, termasuk proses di International Court of Justice dan International Criminal Court, yang menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam konflik tersebut.







Komentar