Presiden Palestina Wajibkan Publikasi Draf Konstitusi Sementara

Yerusalem  (Riaunews.com) – Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengeluarkan dekrit presiden yang mewajibkan publikasi draf pertama konstitusi sementara Palestina guna memperluas partisipasi publik dalam proses penyusunannya. Kebijakan tersebut dilaporkan kantor berita Anadolu, Rabu (11/2/2026).

Draf konstitusi akan dirilis melalui platform elektronik resmi yang ditunjuk oleh Komite Nasional untuk Penyusunan Konstitusi. Selain itu, metode publikasi lain dapat digunakan sesuai keputusan komite, sebagaimana dilaporkan kantor berita resmi Palestina, WAFA.

Melalui dekrit tersebut, warga Palestina, organisasi masyarakat sipil, serta faksi politik diundang untuk meninjau isi draf. Para pakar hukum dan akademisi juga diminta memberikan masukan dalam waktu 60 hari sejak dekrit dipublikasikan.

Dekrit menegaskan pentingnya keterlibatan publik agar konstitusi yang disusun bersifat inklusif dan mencerminkan aspirasi seluruh elemen masyarakat. Komite Koordinasi dan Penyusunan yang berada di bawah Komite Persiapan Konstitusi Sementara bertugas mengumpulkan dan menelaah seluruh tanggapan masyarakat.

Setelah proses peninjauan selesai, komite akan menyusun laporan berisi rekomendasi untuk diserahkan kepada presiden sebelum draf final disahkan. Dekrit tersebut berlaku sejak diterbitkan dan akan dimuat dalam lembaran resmi negara Palestina.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan legitimasi dalam penyusunan konstitusi, yang akan menjadi landasan hukum penting bagi masa depan Palestina.

Komentar