Bengkalis (Riaunews.com) – Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian kembali terungkap di Kabupaten Bengkalis. Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan sepasang suami istri yang diduga menampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, Senin (9/2/2026) malam.
Kedua terduga pelaku berinisial J (62) dan S (39) diamankan di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, sekitar pukul 23.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 10 Februari 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan, dari lokasi penindakan petugas turut mengamankan lima PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal. “Kelima PMI tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, para PMI diduga dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat, lalu dijemput di darat memakai mobil Fortuner warna hitam dan dikawal menuju rumah penampungan milik terduga pelaku. Mereka diketahui sempat ditampung di lokasi dengan kondisi dan fasilitas yang tidak layak.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, serta satu unit mobil Rush warna silver yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Bengkalis menegaskan komitmennya memberantas praktik TPPO dan pengiriman PMI nonprosedural serta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jalur ilegal yang berisiko tinggi dan melanggar hukum.
