Bengkalis (Riaunews.com) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang telah buron selama hampir tiga tahun.
Tersangka berinisial A (48) ditangkap di kediamannya di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, mengatakan tersangka merupakan DPO dalam pengembangan kasus narkotika yang terungkap pada 2023 dengan barang bukti sabu seberat 15 kilogram.
“Peran tersangka sebagai penghubung komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Menurut Fahrian, penangkapan A merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka yang selama ini berpindah-pindah untuk menghindari penangkapan.
Polisi Dalami Jaringan Narkotika
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika lain yang diduga berkaitan dengan tersangka.
“Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis dan memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Fahrian.
