Bengkalis (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam operasi yang dilakukan selama dua hari berturut-turut. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pengedar sabu di lokasi berbeda.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (34) yang gerak-geriknya mencurigakan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,19 gram yang disimpan di dalam kotak rokok,” kata Fahrian, Senin (15/6/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sehari berselang, Sabtu (13/6/2026), Satresnarkoba kembali bergerak setelah menerima informasi serupa dari masyarakat di Kecamatan Bukit Batu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Simpang Tiga Pelabuhan Roro Sungai Pakning dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (25).
Dari tangan AS, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,18 gram yang masih digenggam. Hasil pengembangan mengarah kepada seorang bandar lokal berinisial A (38) yang kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Sultan Syarif Kasim.
Dari rumah A, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, kaca pireks, sekop modifikasi, korek api, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, seluruh pelaku dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Fahrian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba demi melindungi generasi bangsa,” pungkasnya.
