Pekanbaru (Riaunews.com) – Law Firm Boxer Group selaku kuasa hukum dan Tim Advokasi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan tengah mengkaji langkah hukum terkait beredarnya video, reel, dan narasi di media sosial yang dinilai mencatut nama kliennya serta menggiring opini publik.
Tim hukum menilai konten tersebut memuat informasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik Agung Nugroho.
Dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (1/8/2026), Tim Advokasi Law Firm Boxer Group menyebut persoalan yang diangkat dalam konten tersebut merupakan sengketa administrasi kependudukan maupun aset yang bersifat keperdataan. Sengketa itu, menurut mereka, hanya melibatkan oknum perseorangan maupun oknum pegawai di lingkungan kecamatan dan tidak memiliki keterkaitan dengan Agung Nugroho.
“Klien kami, H. Agung Nugroho, sama sekali tidak tahu-menahu, tidak terlibat, dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan peristiwa tersebut,” demikian pernyataan tim hukum.
Kaji Somasi dan Langkah Pidana
Tim hukum juga mengungkapkan bahwa pihak yang mengangkat persoalan tersebut sebelumnya telah melaporkan kasus yang sama ke Polda Riau pada 22 Januari 2026. Menurut mereka, laporan itu menunjukkan persoalan telah diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak semestinya digiring melalui opini di media sosial.
Law Firm Boxer Group menilai penyebaran isu yang disertai penyebutan dan penandaan akun resmi Agung Nugroho diduga bertujuan membentuk opini publik.
Tim advokasi bahkan menyebut terdapat indikasi upaya character assassination atau pembunuhan karakter yang dinilai sarat kepentingan politik. Mereka juga menyoroti narasi yang mengaitkan layanan darurat 112 dengan kepala daerah, karena layanan tersebut dijalankan oleh instansi teknis sesuai mekanisme yang berlaku.
Saat ini, tim hukum mengaku telah mengumpulkan berbagai bukti digital, mulai dari rekaman konten hingga jejak akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tidak benar. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami sedang mengkaji seluruh bukti digital untuk melayangkan somasi terbuka serta menempuh langkah hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Tim Advokasi Law Firm Boxer Group. Tim advokasi tersebut terdiri dari Dr. Azzuhri Al Bajuri, SHI, MHI, CPL, Dr. Denny Dasril, SH, MH, Ferlan Niko, SHI, MSy, dan Syahrul Boxer selaku penerima kuasa Agung Nugroho.
