Siak (Riaunews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Siak menertibkan spanduk dan baliho reklame yang melanggar perizinan di wilayah Kecamatan Siak, Senin (9/2/2026). Penertiban dilakukan atas arahan Bupati Siak, Afni Zulkifli.
Kegiatan difokuskan di sepanjang Jalan Sutomo dan kawasan sekitarnya. Petugas menindak reklame yang tidak memiliki izin, izin yang telah habis masa berlakunya, serta reklame dengan kondisi fisik rusak yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak estetika kota.
Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, mengatakan penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar segera melengkapi perizinan dan memenuhi kewajiban pajak reklame. Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran masih ditemukan,” tegas Syamsurizal.
Ia menambahkan, proses penertiban berjalan kondusif, aman, dan lancar berkat koordinasi yang solid antara personel Satpol PP dan Bapenda Kabupaten Siak. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kepatuhan aturan daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Siak, Subandi, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah nyata penegakan hukum daerah. “Tujuannya untuk memastikan setiap pemasangan reklame memenuhi standar kelayakan dan legalitas, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.







Komentar