Siak (Riaunews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengambil sejumlah langkah untuk melindungi masyarakat dari dampak memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut terutama menyasar kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia).
Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2026 tentang upaya strategis perlindungan masyarakat dari dampak karhutla. Pemkab Siak juga menerbitkan Surat Edaran Bupati Siak Nomor 400.3/DISDIK-SET/26 Tahun 2026 pada Selasa (25/8/2026) malam.
“Untuk kelompok belajar dan PAUD di seluruh kecamatan kami liburkan dulu. Sementara untuk jenjang SD-SMP sederajat, kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak diberlakukan serentak di seluruh wilayah,” kata Afni saat apel di halaman Masjid Islamic Center Siak, Rabu (26/8/2026).
PJJ Disesuaikan Kondisi Udara
Afni menegaskan sekolah tidak serta-merta menerapkan PJJ di seluruh wilayah Siak. Pemerintah daerah menentukan kebijakan berdasarkan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing kecamatan.
Wilayah dengan ISPU kategori tidak sehat hingga berbahaya menjadi prioritas untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka. Kebijakan tersebut bersifat situasional dan dapat diperpanjang, dihentikan, atau disesuaikan berdasarkan perkembangan kualitas udara serta informasi resmi BMKG dan instansi terkait.
“Jadi tidak semua kecamatan langsung menerapkan kegiatan pendidikan secara PJJ. Kami melihat kondisi kualitas udara di kecamatan tersebut dan mempublikasikannya setiap jam 16.00 WIB untuk pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Pemkab Siak memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk menerbitkan keputusan secara berkala setiap dua hari terkait kecamatan yang perlu menerapkan PJJ. Kebijakan berbeda antarwilayah tersebut mempertimbangkan arah angin dan pergerakan asap.
Afni mengatakan kondisi titik api di Siak relatif terkendali, tetapi asap kiriman dari daerah lain tetap berpotensi memperburuk kualitas udara. Kecamatan Kerinci Kanan, Tualang, dan Minas mendapat perhatian khusus karena berbatasan dengan Pekanbaru dan Pelalawan. Kualitas udara di sejumlah wilayah tersebut dilaporkan masuk kategori tidak sehat hingga cenderung berbahaya.
ASN Rentan Dapat Kebijakan WFH
Selain sektor pendidikan, Pemkab Siak memberikan perlindungan kepada ASN yang masuk kelompok rentan. ASN perempuan yang sedang hamil mendapat kesempatan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Pemkab Siak juga dapat memberikan kebijakan serupa kepada ASN yang memiliki penyakit bawaan, seperti asma akut atau gangguan terkait ISPA. ASN yang bersangkutan harus memperoleh izin atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
“Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan agar kelompok rentan tidak terpapar udara buruk di luar ruangan,” pungkas Afni.







Komentar