Polres Rohil Ungkap Penyalahgunaan Niaga LPG Subsidi, Tiga Pelaku Diamankan

Rokan Hilir (Riaunews.com)  – Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi 3 kilogram yang disuling ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Patriatama Mapolres Rokan Hilir, Kamis (5/2/2026).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penindakan di awal tahun 2026 terhadap praktik ilegal pemindahan isi gas LPG bersubsidi. Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata dan Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba.

Menurut Kapolres, penindakan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial ASY (51), AS (46), dan IEBN (34). Ketiganya diduga terlibat langsung dalam aktivitas pemindahan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Selain pelaku, polisi juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, tabung LPG 12 kilogram non-subsidi, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses penyulingan gas.

Kapolres menegaskan, Polres Rokan Hilir berkomitmen memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi karena sangat merugikan masyarakat yang berhak. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik serupa agar distribusi LPG subsidi tepat sasaran.