Rokan Hilir (Riaunews.com) – Seorang pria berinisial FS alias BV (32) di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), diamankan polisi setelah diduga menganiaya istri dan anaknya. Kekerasan itu diduga dipicu penolakan korban terhadap permintaan hubungan badan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Putu Adi Juniwinata mengatakan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban dalam kasus ini adalah istri pelaku berinisial MS (28) dan anak korban yang masih berusia 11 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, cekcok bermula saat pelaku meminta berhubungan badan dengan cara yang tidak wajar. Karena ditolak, pelaku diduga emosi dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Pelaku diduga memukul korban, menjambak rambut, membanting kepala korban ke lantai, serta memukul tubuh korban menggunakan tongkat. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.
Tak hanya terhadap istri, pelaku juga diduga melakukan kekerasan terhadap anak korban. Peristiwa itu terjadi saat pelaku menyuruh anak membeli minyak goreng, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga pelaku memukul anak menggunakan tali pinggang hingga mengenai wajah dan mata.
Polisi mengamankan pelaku pada Rabu (4/2/2026) dan langsung membawanya ke Polsek Bagan Sinembah untuk pemeriksaan. Pelaku disangkakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan proses hukum masih terus berlanjut.
