PGRI Desak DPR RI Sahkan UU Perlindungan Guru

Jakarta (Riaunews.com) – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Guru menyusul meningkatnya kasus kriminalisasi terhadap tenaga pendidik di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai memicu rasa takut kolektif di kalangan guru dan berpotensi menurunkan mutu pendidikan nasional.

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PB PGRI, Maharani Siti Shopia, mengatakan kriminalisasi guru telah melahirkan praktik mengajar yang defensif serta melemahkan wibawa pendidik di ruang kelas. Hal itu ia sampaikan dalam audiensi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Maharani berharap RUU Perlindungan Guru dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 atau setidaknya tercantum dalam daftar panjang Prolegnas periode 2024–2029. Menurutnya, payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan untuk melindungi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Ia mengungkapkan, banyak guru dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid hanya karena melakukan tindakan pendisiplinan. Bahkan dalam sejumlah kasus, guru kerap dijadikan pihak yang disalahkan untuk meredam konflik sosial di tengah masyarakat.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai praktik kriminalisasi terhadap guru berpotensi mengganggu proses pendidikan secara menyeluruh. Ia menegaskan, posisi guru saat ini sangat rentan karena kerap menjadi korban sekaligus tertuduh tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Bob Hasan menambahkan, Komisi X DPR RI saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pembahasan tersebut, Komisi X telah menerima berbagai masukan awal, termasuk terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Komentar