Polres Siak Bongkar Jaringan Narkoba, Bandar dan Kurir Ditangkap

Siak (Riaunews.com) – Kepolisian Resor Siak mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berperan sebagai bandar dan kurir.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Siak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Siak melalui serangkaian penyelidikan.

Pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial EA (41) di dalam mobil yang berhenti di Jalan Lintas Buatan–Siak, Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Dari penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 1,4 gram dan satu paket ganja seberat 0,8 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip bening, tas, dompet, tiga unit handphone, serta satu unit mobil Toyota Calya. Kepada petugas, EA mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial MT (38).

Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MT di salah satu hotel di Kota Dumai tanpa perlawanan. Polisi menetapkan MT sebagai bandar, sementara EA berperan sebagai kurir yang telah mengedarkan narkoba di wilayah Siak dan Sungai Apit.

Kapolres Siak menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Siak dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Komentar