Bengkalis (Riaunews.com) – Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang petani di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tersangka berinisial JS alias Panjang (45) ditangkap dengan barang bukti puluhan paket sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Pandawa, Desa Bathin Betuah. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Saat diamankan, JS kedapatan menyimpan 44 paket sabu di dalam dompet kecil berwarna hijau. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita satu paket sabu tambahan, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka. Di kediamannya, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang disembunyikan, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 47 paket dengan berat kotor 23,06 gram.
Kepada penyidik, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial WPA alias Aceng yang kini masih dalam pengejaran polisi. Hasil tes urine menunjukkan JS positif mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, JS beserta barang bukti ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.







Komentar