Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau melarang siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta menggunakan gawai atau telepon selular di lingkungan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang pembatasan penggunaan handphone di satuan pendidikan.
Kepala Disdik Riau Erisman Yahya menegaskan, larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga untuk guru dan tenaga kependidikan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Menurutnya, seluruh warga sekolah dilarang mengaktifkan telepon selular saat proses pembelajaran.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Disdik Riau meminta setiap satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan handphone siswa selama berada di sekolah. Sekolah juga diminta menunjuk contact person, seperti wali kelas atau guru bimbingan konseling, guna mengakomodasi komunikasi darurat dengan orang tua atau wali murid.
Selain itu, sekolah diwajibkan membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan handphone di gerbang utama serta ruang kelas. Disdik Riau juga melarang kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.
Meski demikian, Erisman menyebut kebijakan ini dikecualikan apabila penggunaan handphone diperlukan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar. Ketentuan teknis penggunaan gawai untuk pembelajaran akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala satuan pendidikan.
Erisman menjelaskan, kebijakan ini akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026, dan dievaluasi secara berkala. Jika dinilai efektif, surat edaran tersebut akan diberlakukan secara penuh, dengan satuan pendidikan diminta membentuk satuan tugas untuk memantau pelaksanaannya serta melaporkan hasil evaluasi kepada Disdik Riau.







Komentar