Pekanbaru (Riaunews.com) – Seorang pria berinisial BJ (49) diamankan aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja di Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Naga Sakti, dekat Stadion Utama Riau, setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110, Selasa (27/1).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah berhenti di sebuah warung pinggir jalan. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kardus mi instan yang di dalamnya berisi empat bungkus besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban cokelat. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain.
Barang bukti tambahan yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kombes Putu menyebut pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal barang dan tujuan peredaran ganja. Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat, serta mengapresiasi laporan warga yang disampaikan melalui Call Center Polri 110.







Komentar