Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti, menyatakan akan menempuh upaya hukum atas pemberhentiannya dari jabatan direktur. Ia menilai keputusan tersebut tidak berkaitan dengan kinerja dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ida menegaskan, tidak satu pun alasan pemberhentian yang disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berkaitan dengan tugas dan fungsi dirinya sebagai direksi BUMD. Menurutnya, pemberhentian tersebut justru didasarkan pada tuduhan yang tidak jelas dan tidak berdasar.
“Pemberhentian saya bukan karena tidak mampu menjalankan tugas. Alasan yang disampaikan tidak ada satu pun yang berkaitan dengan tugas saya sebagai direksi,” ujar Ida, Ahad (25/1/2026).
Ia menilai proses pemberhentian tersebut tidak memenuhi unsur yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinilai cacat secara formil. Ida merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pemegang saham BUMD adalah kepala daerah, dalam hal ini gubernur definitif.
“Pemegang saham itu kepala daerah, yaitu gubernur, bukan pelaksana tugas. Maka RUPS Luar Biasa yang dilakukan itu cacat formil karena tidak memenuhi unsur legalitas,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Ida memastikan akan menempuh jalur hukum. Ia menilai memiliki dasar kuat karena pengangkatannya sebagai direktur telah melalui Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK) serta ditetapkan melalui RUPS sesuai prosedur.
“Saya ditunjuk secara sah melalui proses UKK dan RUPS. Maka tentu saya memiliki hak untuk melakukan upaya hukum sesuai undang-undang,” pungkasnya.







Komentar