Tujuh Desa di Riau Ditetapkan sebagai Percontohan Antikorupsi 2025

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus memperkuat pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa. Melalui program Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi, sebanyak tujuh desa di Riau ditetapkan sebagai desa percontohan tahun 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi selaku Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025 mengatakan, program ini merupakan kolaborasi antara KPK RI dan pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Ia menjelaskan, program tersebut juga bertujuan menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparatur, tetapi juga melibatkan publik.

Dalam pelaksanaannya, tim telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari koordinasi dan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten, pendampingan serta pembinaan desa sasaran, hingga penilaian indikator antikorupsi yang mencakup tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat.

“Berdasarkan hasil penilaian tersebut, terdapat tujuh desa yang memenuhi kriteria dengan nilai istimewa dan ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025,” ujar Syahrial Abdi di Gedung Daerah Pauh Janggi, Pekanbaru, Senin (26/1/2026).

Sebagai bentuk apresiasi, desa-desa tersebut diberikan penghargaan atas komitmen dan konsistensinya dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi. Pemprov Riau berharap capaian ini dapat menjadi contoh dan penggerak bagi desa-desa lainnya.

Adapun tujuh desa percontohan antikorupsi Provinsi Riau 2025 yakni Desa Pangkalan Jambi (Bengkalis), Desa Pasir Luhur (Rokan Hulu), Desa Salo (Kampar), Desa Insit (Kepulauan Meranti), Desa Kelawat (Indragiri Hulu), Desa Beringin Makmur (Pelalawan), dan Desa Sungai Intan (Indragiri Hilir).

Komentar