Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa platform digital dapat dikenakan sanksi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila terbukti disalahgunakan untuk konten negatif. Penegasan ini disampaikan Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyusul polemik penggunaan platform Grok AI.
Menurut Nezar, Grok AI yang dimiliki Elon Musk dinilai melanggar ketentuan hukum di Indonesia karena memiliki fitur yang memungkinkan pengubahan foto formal menjadi bernuansa pornografi. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau sanksi, sudah diatur dalam Undang-Undang ITE dan turunannya. Ada yang sanksi pidana, ada juga yang berupa penalti,” ujar Nezar saat ditemui di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Selain UU ITE, Kemkomdigi juga memiliki regulasi terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dalam Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN, platform digital yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda.
“Kita punya sistem kepatuhan moderasi konten, yang kita sebut SAMAN. Di situ ada sanksi-sanksi administratif, denda, dan lain sebagainya,” jelas Nezar.
Terkait pelanggaran yang dilakukan Grok AI, Kemkomdigi telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran sementara. Kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital yang bertentangan dengan hukum.
“Foto bisa diubah dengan generatif AI menjadi konten yang sifatnya pornografi. Jadi saya kira cukup kuat alasan kita untuk mem-banned sementara Grok, sampai fitur tersebut dihapuskan,” pungkas Nezar.







Komentar