JPU KPK Analisis Pernyataan Immanuel Ebenezer soal Parpol dan Ormas di Kasus K3

Korupsi, Nasional128 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menganalisis pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan terkait dugaan keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan kajian jaksa. Analisis tersebut dilakukan untuk menilai relevansi pernyataan tersebut terhadap pembuktian perkara.
“Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU,” ujar Budi di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, jaksa akan menilai apakah keterangan Immanuel Ebenezer dapat menjadi bukti baru yang memungkinkan pengembangan perkara. Ia menegaskan KPK akan mencermati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan.
“Apakah kemudian bisa menjadi bukti-bukti baru untuk pengembangan perkara ini, kita sama-sama ikuti jalannya persidangan,” katanya.

KPK sebelumnya menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025 dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. Para tersangka berasal dari unsur pejabat Kemenaker serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Dalam perkembangannya, pada 11 Desember 2025, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.

Terbaru, pada 19 Januari 2026, Immanuel Ebenezer menyatakan adanya keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan dalam kasus tersebut. Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.