Mantan Manajer D’Poin Lounge Dituntut 11 Tahun Penjara atas Kasus 1.005 Pil Ekstasi

Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan Manajer D’Poin Lounge & KTV Pekanbaru, Hendra Ong (45), dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Hendra terbukti memiliki 1.005 butir pil ekstasi untuk diedarkan di tempat hiburan tersebut.

Tuntutan dibacakan JPU Wilsa Ariyani dan Wulan Widari Indah dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (21/1/2026). Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hendra Ong melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut Terdakwa Hendra dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Abubakar Sidik, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada pekan depan.

Dalam fakta persidangan terungkap, Hendra Ong memesan 1.005 butir pil ekstasi kepada Yana, terdiri dari 500 butir pil merek TNT warna oranye dan 500 butir pil merek Granat warna merah muda. Transaksi itu melibatkan sejumlah pihak hingga akhirnya polisi menangkap kurir dan mengamankan barang bukti sebelum mengungkap peran Hendra sebagai pemesan.

Polisi kemudian menangkap Hendra Ong pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Hingga kini, perkara tersebut masih berproses dan menunggu putusan majelis hakim.