KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Tampung Uang Suap Lewat Rekening Kerabat

Korupsi, Nasional170 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS), diduga masih menerima uang hasil pemerasan terkait sertifikasi K3 dengan menggunakan rekening kerabatnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan modus tersebut dilakukan untuk menyamarkan aliran dana. “Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2026).

Selain untuk menampung aliran dana, KPK juga menduga Heri menggunakan nama kerabatnya dalam transaksi aset. “Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ujarnya.

Heri Sudarmanto diketahui merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Ia diduga menerima aliran uang dari agen tenaga kerja asing (TKA) sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA pada periode 2010–2015.

Menurut KPK, praktik tersebut berlanjut saat Heri menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta (2015–2017), Sekretaris Jenderal Kemnaker (2017–2018), hingga menduduki jabatan fungsional utama pada 2018–2023.

Budi menyebut, aliran uang dugaan suap bahkan masih diterima Heri setelah pensiun. “Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK memperkirakan total uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Heri Sudarmanto mencapai sedikitnya Rp12 miliar. KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Komentar